PPKn

Pertanyaan

jelaskan perbedaan kedua paham dalam sejarah hukum laut teritorial

1 Jawaban

  •          Dalam abad ke-17 dapat dikatakan telah lahir dua ajaran (doktrin) di bidang hokum laut internasional, yaitu ajaran Mare Liberium, yang menegaskan bahwa laut tidak bias dimiliki oleh siapa pun; dan Mare Clausum, yang menyatakan bahwa laut dapat dimiliki. Pendapat pertama dianut Belanda, dan yang kedua, antara lain, dianut Inggris, Spanyol, dan Portugal. Kedua ajaran ini pada hakekatnya sama dengan teori res nullius (mare clausum), dan res communis (mare liberium).            Kedua ajaran ini timbul akibat dari pertentangan Belanda atas penguasaan laut di dunia oleh Portugal dan Spanyol, serta untutan Inggris atas kawasan Mare Anglicanum. Pertentangan antara Negara-negara ini terutama antara Belanda dan Inggris menimbulkan the Battle of books (perang buku).perang buku ini berlangsung kurang lebih 50 tahun dan berakhir dengan terjadinya perang antara Inggris dan Belanda pada tahun 1665. Perang buku ini umumnya berkisar pada dua teori tersebut.

Pertanyaan Lainnya