PPKn

Pertanyaan

1. pemerintahan provinsi mempunyai wewenang sebagai berikut kecuali. a.perencanaan dan pengandalan pembangunan. b.penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. c.menyediakan sarana prasarana di daerah . d.penertiban pelaksanaan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintahan daerah

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya