1. pemerintahan provinsi mempunyai wewenang sebagai berikut kecuali. a.perencanaan dan pengandalan pembangunan. b.penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentrama
PPKn
Dzaky234
Pertanyaan
1. pemerintahan provinsi mempunyai wewenang sebagai berikut kecuali. a.perencanaan dan pengandalan pembangunan. b.penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. c.menyediakan sarana prasarana di daerah . d.penertiban pelaksanaan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintahan daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Janita12
d.penertiban pelaksanaan kebijakan yg tlah diambil pemerintah. -
2. Jawaban NabilaFitrianty
a.perecanaan dan pengandalan pembangunan