IPS

Pertanyaan

Jelaskan tujuan dari bilyet giro

1 Jawaban

  • Fungsi dan Tujuan Bilyet Giro

    Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.  Citrasa, "Pengertian Cek (Cheque) & Bilyet Giro",Melalui http://citrasayangmama- mandelacitra.blogspot.com/2012/06/cek-merupakan-salah-satu-sarana-yang.html, Diakses tanggal 7 Juni 2014.
    Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi Bilyet Giro sebagai surat perintah nasabah kepada   bank untuk   memindahbukukan   sejumlah   dana   dari   rekening  yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.

    Keuntungan penggunaan Bilyet Giro daripada cek, yakni: Bilyet Giro dapat post dated, artinya dapat diberi tanggal lebih terhadap tanggal penarikannya. Pada Bilyet Giro terdapat tanggal penarikan dan terdapat pula tanggal efektif, yakni tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan yang tercantum dalam Bilyet Giro tersebut. Selama tanggal efektif belum jatuh waktu, maka pemindahbukuan tidak akan dilakukan, yang tidak melebihi 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan ;Tanggal Penerbitan adalah tanggal diterbitkannya surat perintah pemindahbukuan;Bilyet Giro dapat dibatalkan setiap saat selama belum jatuh tanggal efektifnya atau belum dilaksanakan amanatnya oleh tertarik .Karena formulir Bilyet Giro telah distandarisasikan bentuknya oleh BI, sehingga bila dilihat selintas bentuknya sama seperti cek (bahkan ada yang menamakan Bilyet Giro sebagai giro cek);Walaupun menurut ketententuan Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan hak tagihnya kepada pihak lain, tetapi kenyataannya penarik suatu Bilyet Giro sering tidak mencantumkan nama penerima dan nama bank dimana penerima dana mempunyai rekening. Sehingga BG sering kali dialihkan begitu saja hak tagihnya kepada pihak lain;Bilyet Giro sebagai warkat kliring, yaitu dapat diperhitungkan melalui  kliring antar bank, sehingga mudah bagi pemegangnya untuk mencairkan dananya.

    Ketentuan No. 1 SEBI No. 4/670/UPPB/PbB tahun 1972 mengenai pengertian bilyet giro telah memberikan gambaran bahwa Bilyet Giro tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan dari tangan ke tangan maupun melalui endosemen. Ketentuan ini juga ditegaskan dengan pernyataan yang terdapat pada bagian belakang lembaran Bilyet Giro yang memuat kata-kata endosemen/penyerahan tidak diakui”, dengan demikian jelas bahwa Bilyet Giro tidak dapat dialihkan. Tentunya kita sudah mengetahui bahwa endosemen adalah suatu pernyataan memperalihkan suatu hak menagih atas surat piutang dari orang yang disebut dalam surat sebagai berhak menagih kepada penggantinya. M. Bahsan, Giro dan Bilyet Giro Perbankan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005. hal. 39

Pertanyaan Lainnya