PPKn

Pertanyaan

dasarhukum,wewenag&tugas presiden

2 Jawaban

  • Dasar Hukum :
    - Terdapat pada Pasal 4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17
  • Kalau dasar hukumnya saya kurang tau , mungkin Pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD . 

    Tugas & Wewenang :
    - Mengajukan Rancangan undang - undang kepada DPR - Pasal 5 ayat 1 
    -Mentapkan peraturan pemerintahan - Pasal 5 ayat 2 
    -Mengangkat dan Memberhentikan menteri menteri negara - Pasal 17 
    -Membuat undang - undang bersama DPR - Pasal 20 ayat 2 
    -Mengajukan Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) - Pasal 23 ayat 2 

    semoga membantu ^_^

Pertanyaan Lainnya