PPKn

Pertanyaan

jelaskan pereodisasi berlakunya konstitusi di indonesia...?




tolong bantuannya kak.
besok dikumpulkan

1 Jawaban

  • A. UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

    Sejarah UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI. Tetapi pada saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan di kantor BPUPKI di jln. Diponegoro, sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja. Dan hari berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD 45. UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tanggal 1 juni 1945 di depan Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.



    B. KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)

    Konstitusi RIS ditetapkan dengan keputusan Presiden RIS No 48 tanggal 31 Januari 1950. Diundangkan dalam lembaran Negara tahun 1950 No. 3 tgl 6 Februari 1950.



    C. UUD S 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

    Disahkan 15 agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam lembaran Negara nomor 56 tahun 1950.

    Pokok-pokok sistem penyelenggaraan:
    1. Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan,
    2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR,
    3. Presiden adalah kepala Negara dibantu wakilnya.
    4. Presiden dan wakil dipilih menurut undang-undang
    5. Presiden tidak dapat diganggu gugat.
    6. Presiden dapat membubarkan DPR
    7. Sistem kabinet parlementer
    8. DPR dipilih melalui pemilu dngn masa jabatan 4 tahun.
    9. DPR dpt memaksa menteri meletakkan jabatan.
    10. Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
    11. Konstituante bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.
    12. Konstituante dipilih melalui pemilu.



    D. UUD 45 (periode kedua 5 Juli 1959-21 Mei 1998)

    Pada saat itu presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya kembali ke UUD 45 UUD 45 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada perubahan, sehingga sistematika dan hal-hal pokok yang diatur di dalamnya tetap sama.

    Isi dekrit Presiden:
    1. Pembubaran Konstituante
    2. Berlakunya kembali UUD 1945
    3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
    4. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat

    Tetapi pada masa itu terjadi pemberontakan G-30 S/PKI th 1965
    Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRI TURA :
    1. Bubarkan PKI
    2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
    3. Turunkan Harga

    Masa berlaku UUD 45 dipisahkan antara Orde Lama: 5 Juli 1959 s/d 11 Maret 1966 dan Orde Baru: 11 Maret 1966 s/d 21 Mei 1998 setelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966.
    Kedua masa tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah. Pada masa orde baru juga banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat itu yang dipegang Suharto dan mengundurkan diri pada tahun 1998

    E. UUD 45 AMANDEMEN (berlaku 21 Mei 1999 sampai sekarang)

    Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD 45. Maka UUD 45 yang digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan.

Pertanyaan Lainnya