PPKn

Pertanyaan

Fungsi denda dan sita bagi negara?

1 Jawaban

  • pengertian denda menurut kamus umum bahasa indonesia adalah hukuman yang berupa keharusan membayar uang, uang yg harus dibayarkan sebagai hukuman karena melanggar aturan, undang-undang dsb. menurut buku kpk (komisi pemberantasan korupsi) yaitu hukuman berupa keharusan pembayaran dalam bentuk uang /lainnya.
    dari 2 pengertian tersebut dpt disimpulkan bahwa denda adalah hukuman / sanksi pd seseorang/organisasi untuk membayar sejumlah uang ataupun bentuk lain yg sudah disepakati dalam perjanjian.
    contoh:
    1.dena pelanggaran lalu lintas.
    2.denda ketentuan peraturan perpajakan.

    Pengertian sita adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib (pihak yang dirugikan dalam perjanjian/aturan yg berlaku seperti undang-undang) untuk mengambil barang/aset lainnya kpd pihak yg memiliki sejumlah tagihan / tdk sesuai dgn undang-undang yg berlaku.
    contoh:
    1.penyitaan barang-barang ilegal.
    2.penyitaan jaminan atas hutang yg tidak tertagih.

Pertanyaan Lainnya