PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan rakyat terlatih dan apa tujuan dibentuk rakyat terlatih

1 Jawaban

  • Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

    Rakyat Terlatih
    adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu
    melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat,
    dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

    Tujuannya

    Rakyat Terlatih dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya dan kekuatan tangkal bangsa dan negara, membantu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka pertahanan keamanan negara.

Pertanyaan Lainnya