Hak dan kewajiban pedagang di pasar
PPKn
Jessica226indah
Pertanyaan
Hak dan kewajiban pedagang di pasar
2 Jawaban
-
1. Jawaban kkpandego
ini mungkin ya :)
kewajiban pedangang :
1. menjual barang barang yang bermutu
2. berbuat adil terhadap pembeli
3. menjaga kebersihan di pasar
4. tidak mencari keributan baik pedagang antar pedagang atau pedagang dengan pembeli
5. menggaji karyawqnnya bila dagangannya besar
hak pedagang :
1. diberi tempat yang layak umtuk berjualan
2. mendapat laba yang cukup sehingga harus menaikkan harga jual
3. berhak menentukan harga jual
4. diberi sikap yang ramah dan sopan dari pembeli -
2. Jawaban fahmedsunu
Hak dan kewajiban pedagang di pasar adalah:
Hak pedagang di pasar:
- Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan ekonomi.
- Hak untuk mendapatkan kebebsan untuk menjual berbagai jenis dagangan sesuai kemampuan dan keinginan pedagang.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari konsumen maupun pedagang lainnya.
- Hak untuk terhindar dari pungutan-pungutan liar (pungli).
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemberdayaan Pemerintah Daerah dan Negara.
Kewajiban pedagang dipasar
- Berkewajiban untuk berdagang secara jujur dan adil terhadap para calon pembeli.
- Berkewajiban mentaati peraturan yang berlaku di pasar
- Berkewajiban untuk menjaga hubungan yang baik antara konsumen maupun pedagang lainnya.
- Berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan di sekitar pasar
Pembahasan
Hak merupakan sebuah kewenangan atau segala sesuatu yang berhak dimiliki oleh setiap individu sejak dia dilahirkan di dunia ini. Hak dalam kamu besar bahasa Indonesia adalah hak itu meliputi, kekuasaan, kepemilikan, kewenangan, kepunyaan, dalam berbuat sesuatu.
Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan untuk agar semua individu mendapatkan haknya secara layak.
Pelajari lebih lanjut
1. Hak dan kewajiban di masyarakat https://brainly.co.id/tugas/4799344
----------------------------------------
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 8 SMP
Mapel: Ppkn
Kategori: -
Kata kunci: Hak dan kewajiban, hak kewajjiban pedagang dipasar.