Bagaimana yah ngitung PPH (Pajak Penghasilan) ?
Ekonomi
Miftahuljannah16
Pertanyaan
Bagaimana yah ngitung PPH (Pajak Penghasilan) ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Hardy71
Cara ngitungnya menurut saya (Perhitungan ini dipake jika sdh punya NPWP) :
Penghasilan Budi Rp. 2.500.000,- per bulan
Cari Penghasilan per Tahun = 2.500.000 x 12 = 30.000.000
Cari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk K2 (berkeluarga dengan 2 anak) = 1.650.000 per bulan
PTKP K2 per tahun = 1.650.000 x 12 = 19.800.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = 30.000.000 - 19.800.000 = 10.200.000
Karna penghasilannya masuk 50 juta pertama dan memiliki NPWP maka pajaknya dihitung 5% dari PKP setahun = 10.200.000 X 5% = 510.000
Cat :Jika PKP lebih 50 juta maka dikenakan lagi pajak 50-250 juta sebesar 15%
Sehingga pajak setahun Budi = 510.000
Pph 21 sebulan budi = 510.000 : 12 = 42.500