pejabat negara menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatf, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negera sesua
PPKn
andin0976
Pertanyaan
pejabat negara menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatf, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negera sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku yaitu pasal 1 undang - undang no 28 tahun 1999 tentang penyeleggaraan negara yg bersih dan bebas dari KKN adalah
a. pemerintah
b. pemerintahan negara
c,penyelenggaraan negara
d. pemerintahan dalam arti sempit
e. kekuasaan pemerintahan negara
a. pemerintah
b. pemerintahan negara
c,penyelenggaraan negara
d. pemerintahan dalam arti sempit
e. kekuasaan pemerintahan negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ranggasaputra8
penyelenggaraan negara