undang undang dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara). apakah yang dimaksud hukum dasar tersebut?
PPKn
Syarifahn25
Pertanyaan
undang undang dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara). apakah yang dimaksud hukum dasar tersebut?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ipapkn2
UUD 1945.
GOODLUCK! maaf kalo salah~