hak istimewa (prerogratif) presiden sebagai kepala negara berdasarkan uud 1945 adalah
PPKn
andrigowgownnopal
Pertanyaan
hak istimewa (prerogratif) presiden sebagai kepala negara berdasarkan uud 1945 adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
1. memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
2. memberi gelar, tanda jasa yg diatur UU.
3. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangam MA.