PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pasal 17 tahun1945 tentang keberadaan kementrian negara republik indonesia

1 Jawaban


  • (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    (2) Menteri-menteri itu diangkat diberhentikan oleh Presiden.
    (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pertanyaan Lainnya