Jelaskan pasal 17 tahun1945 tentang keberadaan kementrian negara republik indonesia
PPKn
rizwan3640
Pertanyaan
Jelaskan pasal 17 tahun1945 tentang keberadaan kementrian negara republik indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban User91
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.