pemerintahan dalam arti sempit adalah suatu badan yang mempunyai wewenang menyelenggarakan pemerintahan negar. menurut UUD 1945 pemerintahan dalam arti sempit
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ikarikayah
Pemerintahan dalam arti sempit merupakan badan eksekutif yang terdiri atas presiden selaku kepala pemerintahan yang dibantu oleh para menteri.
Pembahasan
Pemerintah dalam arti luas adalah gabungan dari seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Lembaga eksekutif terdiri dari:
- Presiden
- Wakil Presiden
- Kementerian negara
- Pejabat setingkat menteri
- Lembaga pemerintah nonkementerian
Legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Lembaga legislatif terdiri dari:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) punya anggota yang terdiri dari anggota DPD dan DPR.
Tugas MPR antara lain mengubah dan menetapkan UUD, juga melantik serta memberhentikan presiden dan wakil presiden.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) punya tugas mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara, mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mpunya tugas mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR, ikut membahas RUU, dan melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.
Yudikatif merupakan kekuasaan untuk mengawasi agar undang-undang ditaati.
Lembaga yudikatif terdiri dari:
- Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) punya tugas untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman paling tinggi.
MA membawahi badan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) punya tugas untuk mengurus tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undang-undang atau peraturan.
Mahkamah Konstitusi juga berhak untuk mencabut peraturan yang enggak adil dan bertentangan dengan undang-undang.
- Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) punya tugas untuk mengawasi para hakim, dalam memutus perkara maupun keluhan masyarakat terhadap hakim.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pemerintah dalam arti sempit https://brainly.co.id/tugas/26144253
Materi tentang pemerintah dalam arti luas https://brainly.co.id/tugas/1085912
Materi tentang penjelasan eksekutif, legislatif, yudikatif https://brainly.co.id/tugas/3614232
Detaila jawaban
Kelas : 8
Mapel : PPKN
Bab : Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kode : 8.9.5
#AyoBelajar