Ujian Nasional

Pertanyaan

Tanah-tanah apa saja yang wajib didaftarkan menurut Peraturan Perundang-undangan yang sekarang berlaku

1 Jawaban

  • 1. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
    2. Tanah hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan, tanah negara.

    Dalam hal tanah negara sebagai obyek pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud di atas, pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah.


    Semoga Bermanfaat dan puas atas jawaban ini


Pertanyaan Lainnya