penggolongan hukum berdasarkan waktu yang diatur yaitu hukum yang berlaku saat ini disebut juga
PPKn
adhyonanda
Pertanyaan
penggolongan hukum berdasarkan waktu yang diatur yaitu hukum yang berlaku saat ini disebut juga
1 Jawaban
-
1. Jawaban tuadi01
Pembagian Hukum Menurut WaktuBerlakunya. 1. Ius Contitutum (HukumPositif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatuwaktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu. ... Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.