B. Indonesia

Pertanyaan

jelaskan batas-batas wilayah negara indonesia sesuai UU No.43 tahun 2008 ?

1 Jawaban

  • UU No.43 pasal 5 tahun 2008 berbunyi: Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnyaditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

    Pasal 6 ayat 1 berbunyi : Batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, meliputi:
    1) di darat berbatas dengan wilayah negara: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste
    2) di laut berbatas dengan wilayah negara: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
    3) di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batas nya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan hukum perkembangan internasional.

    kalo bisa jadiin yg terbaik ya

Pertanyaan Lainnya