jelaskan batas-batas wilayah negara indonesia sesuai UU No.43 tahun 2008 ?
B. Indonesia
iisnurmala97
Pertanyaan
jelaskan batas-batas wilayah negara indonesia sesuai UU No.43 tahun 2008 ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban andres
UU No.43 pasal 5 tahun 2008 berbunyi: Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnyaditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 6 ayat 1 berbunyi : Batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, meliputi:
1) di darat berbatas dengan wilayah negara: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste
2) di laut berbatas dengan wilayah negara: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
3) di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batas nya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan hukum perkembangan internasional.
kalo bisa jadiin yg terbaik ya