Pembagian kekuasaan dalam UUD NRI tahun 1945 yang benar
PPKn
Devilslayer85
Pertanyaan
Pembagian kekuasaan dalam UUD NRI tahun 1945 yang benar
2 Jawaban
-
1. Jawaban rachyl
kekuasaan legislatif
kekuasaan yudikatif
kekuasaan eksekutif -
2. Jawaban VincentGoh
a.Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang
b.Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
c.Badan yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.
Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)(2)Presiden(3)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)(4)Dewan Perwakilan Daerah (DPD)(5)Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)(6)Mahkmah Agung (MA)(7)Mahkamah Konstitusi (MK)