apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan,pelaksanaan tugas kepresidenan adalah
PPKn
GilangPrayoga02
Pertanyaan
apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan,pelaksanaan tugas kepresidenan adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban npuspitasari6
para mentri (maaf klk salah) -
2. Jawaban Nazlurahman111
Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama