kemukakan dasar hukum yang mengatur mengenai warga negara?
PPKn
Jhoecuah
Pertanyaan
kemukakan dasar hukum yang mengatur mengenai warga negara?
1 Jawaban
-
1. Jawaban IkhsanMuslimin
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.